Dari seluruh total air di bumi, hanya 3 persen yang merupakan air tawar, dimana dua pertiganya dalam bentuk es dan gletser. Foto: Rhett A. Butler |
Namun, tetap saja masih banyak warga masyarakat yang menganggap air adalah “pemberian Tuhan yang gratis” tanpa perlu pusing-pusing memperhatikan bahwa sumberdaya air perlu dijaga demi kelangsungan generasi. Monster bego mengambil artikel ini dari Mongabay Indonesia. Mongabay Indonesia ini mengolah berbagai data tentang sumberdaya air yang dikumpulkan dari berbagai sumber.
1. Berapa Banyak Air Dikonsumsi oleh Penduduk Indonesia per Hari?
Mata air Umbul Gumulo di Batu, Malang, Sumber mata air yang beberapa waktu lalu pengelolaannya disengketakan oleh swasta dan warga. Foto: Walhi Jatim |
Mengacu kepada perhitungan WHO (2010), kebutuhan air adalah 30 liter per individu per hari, yaitu 10 liter untuk minum dan 20 liter untuk sanitasi. Dengan asumsi pada akhir tahun 2014, jumlah penduduk Indonesia 252 juta orang (mengambil angka pembulatan dari BPS, 2014 dan rataan tanpa memandang demografi penduduk), maka per hari jumlah air yang dikonsumsi oleh penduduk Indonesia adalah 7,56 milyar liter.
Dalam sepuluh tahun kedepan, dengan jumlah penduduk Indonesia 285 juta orang sesuai prediksi BPS, maka jumlah air yang dibutuhkan oleh penduduk Indonesia akan semakin meningkat menjadi 8,55 milyar liter per harinya. Wow!
2. Berapa Banyak Penduduk Indonesia yang Terakses Air Bersih?
Warga kesulitan air di Jimbaran Bali, saat air dari PDAM tak jalan, mereka harus membeli per tangki atau harus membuat sumur bor. Foto: Anton Muhajir |
Selain perlu mengejar target capaian tersebut, pemerintah harus memperhitungkan pertambahan eksponensial kebutuhan air minum yang diakibatkan oleh pertambahan penduduk.
3. Apakah Sungai Kita Tercemar?
Kali Surabaya yang mengalami pencemaran yang menyebabkan matinya biota sungai. Foto: Ecoton |
Sayangnya, seperti yang disebutkan oleh mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak (Juni 2014), 73 persen dari 53 sungai utama di Indonesia telah tercemar oleh bahan organik dan kimia baik dari limbah industri maupun limbah rumah tangga. Pencemaran tertinggi terjadi di wilayah perkotaan.
Sungai Citarum adalah sungai yang paling tercemar berat. Limbah industri menjadi penyebab tercemarnya sungai. Lebih kurang terdapat 500 pabrik yang berada di sepanjang aliran sungai ini. Sungai Citarum adalah salah satu sungai paling tercemar di dunia berdasarkan survey dari Blacksmith Institute (AS) dan Green Cross (Swiss).
Sungai Ciliwung dan Cisadane, adalah contoh dua sungai yang tercemar oleh limbah rumah tangga dan sampah. Sedangkan sungai Landak di Kalimantan Barat adalah salah satu sungai yang paling tercemar oleh limbah pertambangan seperti merkuri yang merupakan sisa pencucian pertambangan emas.
Sampah yang menumpuk di kali yang membelah kota Jayapura. Foto: Musa Abubar |
4. Apakah Sumberdaya Air Terjamin Terus?
Kekeringan melanda Aceh dalam 8 bulan terakhir tahun 2014. Foto: Arsyad Volcano |
Kekeringan di Kota Malang, Actual.com |
Kerusakan di hulu, baik karena deforestasi maupun konversi lahan hutan, pencemaran, sistem pendistribusian dan air permukaan terbuang percuma (run off) menjadikan penggunaan air belumlah efisien. Pulau Jawa yang hanya 7 persen dari luas lahan di Indonesia, dihuni 65 persen penduduk, dan potensi air hanya 4,5 persen dari seluruh yang ada di Indonesia. Dengan kondisi ini, Jawa terancam menjadi net importer air.
5. Siapa Pemilik Sumberdaya Air?
Akses air bersih berdasarkan provinsi di Indonesia. Sumber Riskesdas (2010) dalam UNICEF (2012) |
Menurut MK, UU no 7/2004 tidak memenuhi enam prinsip dasar pengelolaan sumber daya air sesuai dengan UUD 1945. Konsekuensi dari pembatalan UU ini, maka PP no 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), juga batal demi hukum.
Uji materi (judicial review) UU ini dimintakan oleh Pimpinan dan Pengurus Pusat Muhammadiyah dan kelompok kemasyarakatan karena menganggap air telah sarat dengan privatisasi terselubung dan mementingkan kepentingan bisnis. Untuk mengisi kekosongan hukum, sebelum UU baru dirumuskan kembali, maka UU no 11/1974 tentang Pengairan kembali diberlakukan.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 (ayat 3) disebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Source
terimakasih informasinya gan , sangat bermanfaat ..
BalasHapusmemprihatinkan sekali kondisi air bersih di indonesia ya gan,,kita sebagai generasi indonesia harus melestarikan air di indonesia...
BalasHapustidak semua wilayah indonesia memiliki sumber air bersih, memprihatinkan sekali..
BalasHapusSelamat malam bossku semua...
BalasHapusKamu Sering Kalah Main Judi?
Sudah Tidak Jaman Lagi Kalah Main Judi
Kami Hadir Dengan Inovasi Terbaru & Tercangih, Dengan Jackpot Yang Super Pasti & Gampang Untuk Menang Terus Di Setiap Hari .
Transaksi Cepat, Aman & Terpercaya.
Tersedia 7 Games Dalam 1 User ID :
New Game ------>> GAME SAKONG
Poker, Domino, Bandar Ceme, Capsa, Ceme Keliling, dan Live Poker
Minimal Deposit Rp.15.000,-
Minimal Withdraw Rp.15.000,-
Promo Bonus Harian + Mingguan + Bulanan :
- Bonus Deposit
- Bonus Turn Over Harian 0.5%
- Bonus Refferal 10% + 10%
Untuk Informasi Lebih Lanjut Segera Hubungi CS Kami 24 Jam : www,royalqq,poker